oleh

GMP2LB Minta Pemkab Tangerang Kaji Ulang Ijin Bizpoint

image_pdfimage_print

Kabar6-Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Banten (GMP2LB), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, agar mengkaji ulang perijinan yang dimiliki kawasan multi bisnis Bizpoint di Kecamatan Cikupa.

Bahkan, dalam waktu dekat penggiat LSM yang konsen terhadap pembangunan dan lingkungan hidup di tanah jawara ini akan melayangkan surat khusus kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

“Jika Bizpoint ini punya ijin, maka kami minta Pemkab Tangerang untuk kaji ulang ijinnya,” ungkap Koordinator GMP2LB, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Senin (8/9/2014).

Permintaan untuk mengkaji ulang perijinan Bizpoint tersebut, kata Juhri, dinilai sangat mendesak, karena keberadaan perusahaan itu diduga banyak merugikan masyarakat dan daerah.

Betapa tidak, selama adanya kegiatan  pengurugan lahan di kawasan Bizpoint Cikupa, Jalan Raya Pemda Tigaraksa yang merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), menjadi kotor dan kumuh.

Tak hanya itu, lanjutnya, di jalan itu kerap terjadi kecelakaan akibat menabrak gundukan atau tumpukan material tanah yang tumpah dari truk-truk overload (melebihi kapasitas).

“Material tanah yang diambil dari galian tanah liar yang berada di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang ini dibiarkan tercecer di badan jalan. Sehingga, Jalan Raya Pemda tampak kotor dan kumuh,” katanya.

Ironisnya, para pengguna jalan harus rela menghisap debu yang beterbangan di sepanjang jalan tersebut, ketika musim panas. Sebaliknya, ketika hujan turun jalan berubah menjadi lautan lumpur dan licin. **Baca juga: Kecelakaan di Jalan Raya Pemda, Satlantas Panggil 3 Pengusaha Truk.

“Untuk itu, jika Bizpoint ini belum mengantongi perijinan, Pemkab Tangerang harus menghentikan aktivitasnya,” tandas Juhri.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email