oleh

Giliran Wali Kota Tangerang Surati Presiden, Minta Tangguhkan UU Omnibus Law

image_pdfimage_print

Kabar6- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyurati Pemerintah Pusat untuk dapat menangguhkan berlakunya Undang – Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) yang disahkan DPR, Senin lalu (5/10/2020).

Adapun alasan Arief, aspirasi tersebut disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat dengan nomor 560/2278. Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.

“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Kota Tangerang yang menolak UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ujar Arief kepada wartawan di kantor Wali Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Selain permohonan penangguhan pemberlakuan UU Cipta Kerja, Pemkot Tangerang juga meminta agar Pemerintah Pusat dapat melakukan revisi di klaster ketenagakerjaan. “Ini merupakan salah satu aspirasi dari serikat pekerja dan buruh di Kota Tangerang,” jelasnya.

**Baca juga: Lanjutan Menolak UU Omnibus Law, Mahasiswa dari Alerta Gruduk Puspemkot Tangerang Besok Pagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah menambahkan, Pemkot Tangerang berharap agar para pekerja di Kota Tangerang untuk dapat bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. “Aspirasi dari para pekerja sudah Pemkot Tangerang sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email