oleh

Giliran Kades Sukatani Ditangkap Karena Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski efek narkoba jenis sabu bisa merusak saraf manusia sampai ke tahap mematikan, namun hal itu kiranya tidak cukup untuk membuat penggunanya berkurang.

Faktanya, dari tahun ke tahun, peminat zat adiktif itu kiranya terus bertambah, bahkan setelah sanksi hukuman mati terhadap pengedar narkoba diberikan oleh pemerintah.

Kini, pengguna sabu tak hanya sebatas kalangan remaja. Melainkan sudah merambah hingga ke aparatur pemerintah hingga penegak hukum.

Dari sederet aparat pemerintah yang tersandung kasus narkoba, kini giliran Sadrai (50), Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang harus berurusan dengan polisi gara-gara kasus serupa. 

Ya, Sadrai dicokok petugas Satuan Narkoba Polres Serang, saat tengah pesta sabu di rumah kontrakannya di kawasan Puri Serang Hijau, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari tangan Kades pemilik nama samaran Alex tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, tiga telpon seluler dan sabu sebanyak setengah bungkus kecil yang akan digunakannya.

Bersama Alex, turut diamankan Maman alias Mencong (28), warga Kampung Cibogo, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Oknum kades ini ditangkap saat akan pesta sabu di rumah kontrakannya pada Rabu (28/5/2015) petang,” ujar Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bambang Supeno, Jumat (29/5/2015).

Dari pengakuan keduanya, paket sabu itu dibeli dari Oyong seharga Rp1 juta. Hingga akhirnya, polisi kembali mencokok Oyong di rumahnya. “Dari Oyong, kami amankan dua paket sabu, bong dan hp,” terang Kasat.

Penangkapan terus berlanjut. Merujuk pengakuan Oyong, polisi kemudian bergerak meringkus pemasok sabu bernama Mencong, berikut tiga paket sabu dan handphone.

“Dari pengakuan Mencong, sabu-sabu yang dimilikinya ini didapat dari seorang bandar di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sementara, Kades Sadrai sendiri mengaku kerap mengonsumsi sabu saat ada waktu senggang, demi meningkatkan stamina. “Buat menambah stamina aja. Kalau udah make saya merasakan seger,” aku KAdes yang baru menjabat setahun itu.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi juga meringkus politisi Partai Nasional Dmeokrat (Nasdem), Jayeng Rana akibat kasus serupa.

Dalam penyidikan, belakangan terungkap bila kasus tersebut juga melibatkan aparat kepolisian setempat.

Ya, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012 itu, ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Banten pada Rabu (29/4/2015) di rumahnya, Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, Banten.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Jayeng Rana mendapatkan sabu dari salah seorang oknum Bripda EK, anggota Polisi Polda Banten yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). **Baca juga: Jayeng Rana Direhabilitasi.

Kini, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012 itu, diputuskan akan menjalani rehabilitasi.(tmn/tom migran)

 

**Baca juga: Tipu Pencari Kerja di Tangerang, Pria Ini Disergap Korbannya.

Print Friendly, PDF & Email