oleh

Gerebek Ruko di Serang, Polisi Sita 821 Kilogram Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengerebek sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba. Sebanyak 821 kilogram sabu disita dari ruko itu. “Bandar narkoba jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah, ” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu 23/5/2020.

Dari pengungkapan jaringan narkoba internasional ini polisi menangkap BA dari Pakistan dan AS dari Yaman.

Listyo menjelaskan, pengungkapan ini diawali penyelidikan kurang lebih hampir 4 bulan. Pada Desember lalu, anggota satgas berhasil mengamankan kapal beserta ABK yang hasil pemeriksaan positif menggunakan sabu. “Namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan,” kata Sigit.

Penyelidikan berlanjut dan Januari 2020 polisi mengungkap 288 kilogram sabu dari tiga tersangka. Menurut Sigit, tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian. “Dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta.”

**Baca juga: Gudang Sabu Hampir Seton Ditemukan di Kota Serang.

Menurut Sigit, para tersangka sempat akan mengecoh petugas, mencampurkan sabu dengan buah asam Kuranji untuk. Mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Den)

Print Friendly, PDF & Email