oleh

Gerai Dukcapil Tangsel Kini Ada di Empat Pusat Perbelanjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh jenis layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini telah hadir di empat lokasi pusat perbelanjaan. Gerai Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selain di setiap kecamatan juga ada di Bintaro Plaza, Teraskota BSD, Living World dan Pamulang Square.

“Walaupun dalam kondisi covid, pelayanan publik harus berjalan. Salah satunya dengan memecah, sehingga tidak ada kerumunan,” kata Wali Kota Airin Rachmi Diany di Pamulang Square, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, Gerai Dukcapil dapat berfungsi untuk memberikan alternatif bagi masyarakat sekitar. Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di Cilenggang, Kecamatan Serpong maupun kantor-kantor kecamatan.

Kabar6.com
Walikota Tangsel Airin lihat mesin anjungan Disdukcapil di Pamulang Square.(yud)

Selain itu, lanjut Airin, juga ada tiga manfaat dari didirikannya Gerai Dukcapil di empat pusat perbelanjaan. Yaitu, bisa mempersingkat waktu dalam pembuatan dokumen, sistem pendaftaran online lebih mudah serta aman karena sistem ADM bekerja dengan pengaman NIK, sidik jari dan QR Code.

“Jadi ini adalah salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan dukcapil, mudah-mudahan kalau di mall pertumbuhan ekonomi juga jalan. Tapi saya titip pesan tetap ikutin protokol covid. Jadi jangan sampai berkerumun,” terang Airin.

**Baca juga: Wali Kota Airin Minta Pamulang Square Tingkatkan Protokol Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan memaparkan, jenis administrasi kependudukan yang setiap harinya bisa dilayani antara lain KTP-el, Kartu Identitas Anak, akta kematian, akta kelahiran, akta cerai dan lain-lain.

“Sementara karena lagi pandemi, tadinya 100 KTP-el, 50 KIA. Sekarang turun, 50 KTP-el dan 25 KIA per hari,” ujar Dedi.

Berikut jenis layanan Gerai Dukcapil sebagai berikut:

Persyaratan KTP-el

KTP-el hilang
1. Surat keterangan hilang kepolisian asli.
2. Fotocopy KK bertanda tang aja kepala dinas.

KTP-el rusak
1. Fisik KTP-el asli yang rusak.
2. Fotocopy KK ber tanda tangan asli kepala dinas.

Persyaratan KIA

1. Fotocopy KTP-el orang tua.
2. Fotocopy akta kelahiran.
3. Fotocopy KK bertanda tangan kepala dinas.
4. Anak umur di atas 5 tahun photo di tempat, dan di bawah 5 tahun tidak menggunakan photo.(adv)

Print Friendly, PDF & Email