oleh

General Manager UIP PT PLN Jadi Saksi Perkara Pengadaan Tower Transmisi

image_pdfimage_print

Kabar6-JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Senin (09/01/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN (persero).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6, Senin (09/01/2023).

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi berinisial JMP selaku General Manager UIP di PT PLN Maluku Tahun 2019.

**Baca Juga: Direktur PT Indofood dan PT Alamraya Essindo Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Impor Garam Industri

“Saksi JMP diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum.

Adapun pemeriksaan kepada saksi tersebut, menurut Kapuspenkum, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti, dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email