Tersangka Chaerudin alias Ano bin Atmaja (24), yang tercatat sebagai warga Desa Tanjungan, Rt 05/05, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Lebak ini, terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kirinya, karena berupaya kabur dan melawan saat dibawa untuk cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Cisoka, AKP Agus Hermanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Riswandi mengatakan, sedikitnya ada 10 pengaduan atas kejahatan tersangka yang diterima pihaknya.
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita 4 unit kenderaan bermotor yang diduga kuat merupakan barang hasil kejahatan.
“Guna pengusutan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Karena, kami masih mencurigai masih adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersangka,” ujar Kapolsek lagi.(abi/tom migran)