oleh

Gema MA Gugat Hasil Musda II KNPI Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Generasi Muda Mathlaul Anwar (Gema MA) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengumandangkan mosi tidak percaya dan penolakan atas hasil Musyawarah Daerah (Musda) II KNPI Tangsel 22 Desember 2012 lalu.

Pasalnya, Musda II KNPI Tangsel 22 Desember 2012 lalu telah dengan sengaja melanggar AD/ART dengan mengeluarkan hasil kongres yang cacat hukum. Yaitu, menetapkan Eeng Sulaiman sebagai Ketua KNPI Tangsel yang telah berusia 40 tahun lebih 10 bulan.

Tak tanggung-tanggung, Gema MA Tangsel bahkan telah melayangkan gugatan tertulis atas hasil Musda II tersebut ke DPRD dan DPD KNPI Provinsi Banten hingga Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Dalam AD/ART BAB II tentang kepengurusan pasal 6 nomor 2 poin C dijelaskan, bahwa pengurus yang diusulkan harus berusia tidak lebih dari 40 tahun. Sedangkan Eeng sudah melebihi batas usia yang diatur dalam AD/ART,” ujar Ketua Gema MA Tangsel, Arif Amarudin, Selasa (29/1/2013).

Untuk itu, Arif mendesak agar DPD KNPI Provinsi Banten segera menganulir keputusan Musda KNPI Tangsel lalu dan membentuk careteker untuk dilakukan Musda ulang.

“DPD Propinsi tentu memiliki aturan yang jelas untuk mengadakan Musda ulang. Jika aspirasi ini tidak direspon, maka kami akan meminta penjelasan konkrit untuk dijadikan acuan KNPI ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen KNPI Propinsi Banten, Abidin mengaku belum menerima surat gugatan dari DPD Gemma. Dirinya juga menilai terjadi keganjilan mengingat penolakan tidak dilayangkan pada saat Musda berlangsung.

“Verifikasi peserta sudah ada prosesnya. Dan, ketika Musda II berlangsung semua pihak sudah setuju. Nah, kenapa sekarang tiba-tiba menolak, bukan pada saat Musda berlangsung. Ada apa ini,” ujar Abidin dengan nada penuh tanya.

Terkait dengan kemungkinan untuk dilakukannya Musda lanjutan, Abidin mengaku masih belum dapat memastikan. “Nanti dipertimbangkan lagi, karena semua sudah ada aturannya.” ujarnya.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email