oleh

Gelar Pelatihan di Yogya, Akademisi: Pemkab Gunakan Argumentasi Bohongi Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dosen Fisip Universitas Mathla’ul Anwar Banten Eko Supriatno mengkritik kegiatan Pelatihan bidang pengelolaan keuangan desa bagi seluruh Kabupaten Pandeglang yang diselenggarakan dari 10-15 Desember di Yogyakarta.

Termasuk kritik pada kegiatan studi banding atau kunjungan kerja keluar daerah yang dilakukan Pemkab Pandeglang menjelang akhir tahun 2018.

Untuk kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang dikatakan tidak memiliki korelasi apa pun dengan kinerja Kepala desa.

“Studi banding ini bukti bahwa pemkab Pandeglang telah memberikan argumentasi yang telah membohongi publik,” kata Eko kepada Kabar6.com, Rabu (12/12/2018).

Eko memandang, Studi banding ini adalah upaya memanfaatkan celah dalam anggaran negara untuk kepentingan pribadi, karena biasanya hasil studi banding sebagian masyarakat tidak pernah tahu apa hasilnya.

“Nanti para kepala desa tersebut satu-persatu harusnya ditanya oleh publik tentang hasil yang mereka dapatkan dalam studi banding tersebut, termasuk apa manfaatnya bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Eko menilai, mana kala daerah lain melakukan re-alokasi anggaran belanja daerah dengan menempatkan kemanfaatan rakyat sebagai prioritas tertinggi dan melakukan efisiensi anggaran di tiap SKPD, efisiensi perjalanan dinas, studi banding, rapat-rapat, bimtek dan lainnya.

“Eh malah “pelesiran” dengan argumentasi studi banding padahal kontraproduktif. Pelesiran Terus, Tak Mempan Kritik. Ya begitulah, mau apa lagi. Mau dikritik sampai berbusa kalau tidak mempan kritik susah juga,” sesalnya.

Sebelumnya, Seluruh Desa di Kabupaten Pandeglang dikabarkan akan menggelar pelatihan dalam peningkatan kapasitas aparatur desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada senin sampai sabtu (10 – 15 Desember 2018) bertempat di Hotel Saphire, Yogyakarta.

Tak hanya itu, kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang setiap desa diharuskan membayar sebenarnya Rp6 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa mengingat anggaran Dana Desa di tahun 2019 yang mengalami peningkatan.**Baca juga: Gelar Pelatihan di Jogja, Tiap Desa di Pandeglang Dikenai Biaya Rp6 Juta.

“Ya sekarang tinggal mereka, mereka mau jadi desa yang hebat atau desa yang biasa-biasa saja. Kami serahkan sepenuhnya kepada meraka, mereka sudah punya kesepakatan melalui musyawarah ketua paguyuban kepala desa masing-masing kecamatan,” ungkap Taufik kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email