oleh

Gelapkan Mesin Embos, WN Taiwan Disidang di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus penggelapan 4 unit mesin embos milik PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC) yang dilakukan oleh Kuo Liang Tuan (51), Warga Negara (WN) Taiwan, digelar singkat di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (9/7/2013).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Gerchard Pasaribu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik meminta majelis menghukum terdakwa Kuo Liang Tuan karena menggelapkan mesin milik perusahaan dan menginvestasikannya sebagai saham pribadi ke PT Sunmao.

Sidang berlangsung tak lebih dari 5 singkat. Usai JPU menyampaikan agar majelis menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, Majelis Hakim Gerchard Pasaribu kemudian langsung menutup sidang dan menundanya hingga minggu depan dengan agenda putusan sela.

“Sidang saya tutup dan ditunda minggu depan,” ujar Gerchard Pasaribu SH.

Sedianya, Kuo Liang Tuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC). Tersangka diduga telah melakukan penggelapan atas empat unit mesin embos.

Aksi nakal terdakwa baru terbongkar setelah jajaran direksi PT diketahui ketika jajaran direksi Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa ke 4 mesin Embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini mulai menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan melakukan tindak pencurian junto penggelapan Pasal 374.(ali)

Print Friendly, PDF & Email