oleh

Gelapkan Mesin Embos PT AIC, WN Taiwan Divonis 14 Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuo Liang Tuan alias Leo (51), Warga Negara (WN) Taiwan terdakwa kasus pengelapan 4 unit mesin Embos milik PT. Alaska INti Cemerlang (AIC) dijatuhi vonis 14 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (3/9/2013).

Dalam vonisnya, majelis hakim pimpinan Gechard Pasaribu menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dihukum 14 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam jabatan. Dan, divonis satu tahun 2 bulan penjara,” kata Gechard Pasaribu dalam sidang di PN Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Prawoto menilai, meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU, namun vonis 14 bulan itu kiranya cukup adil.

Sementara, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum terdakwa menilai bahwa vonis hakim cenderung mengesampingkan fakta pidana dalam sidang tersebut.

Untuk itu, mewakili kliennya, Johnson langsung menjawab vonis hakim tersebut dengan mengajukan banding. “Banyak kejanggalan dalam persidangan ini, dan tentunya kami akan mengajukan banding,” tambahnya.

Sedianya, Kuo Liang Tuan alias Leo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh direksi PT. AIC, karena diduga telah melakukan penggelapan atas 4 unit mesin Embos.

Aksi Nakal terdakwa baru terbongkar setelah Jajaran direksi PT AIC, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa 4 unit mesin embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email