oleh

Gelapkan Mesin Embos, Eksepsi WN Taiwan Ditolak Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus penggelapan 4 mesin embos milik PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC) yang dilakukan oleh Kuo Liang Tuan (51), Warga Negara (WN) Taiwan, kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar Selasa (16/7/2013), majelis hakim pimpinan Gechard Pasaribu menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa Kuo Liang Tuan, melalui kuasa hukumnya, Tanjung.

Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa tidak jelas. Terdakwa dianggap bersalah dan harus menunggu surat putusan dari Pengadilan Perdata.

Sidang kali ini juga berlangsung cukup singkat. usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya kembali pada Kamis (19/7/2013) pekan depan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik mengatakan, untuk sidang lanjutan pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi pelapor. “Pekan depan kita akan hadirkan saksi pelapor,” ujar Taufik.

Sedianya, Kuo Liang Tuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT. Alaska Inti Cemerlang (AIC). Tersangka diduga telah melakukan penggelapan atas empat unit mesin embos.

Aksi nakal terdakwa baru terbongkar setelah jajaran direksi PT diketahui ketika jajaran direksi Alaska Inti Cemerlang, melakukan pengecekan langsung ke pabrik yang berlokasi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

Belakangan diketahui, bahwa ke 4 mesin Embos yang bernilai ratusan juta tersebut kiranya dilimpahkan terdakwa ke PT. Sunmao dan dijadikan sebagai saham pribadi.

Terdakwa kini mulai menjalani sidang dengan status sebagai tahanan Kejaksaan Tigaraksa Tangerang, atas tuduhan melakukan tindak pencurian junto penggelapan Pasal 374.(ali)

Print Friendly, PDF & Email