oleh

Gegara Sabu, Perangkat Desa Kolelet Pandeglang Berurusan dengan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-MAW (45) Oknum perangkat desa di Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis sabu. MAW ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang kedapatan memiliki sabu sebanyak kurang lebih 0,43 gram sabu.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, MAW ditangkap di pinggir jalan yang berlokasi di Kampung Bajeg, Desa Kolelet, Kecamatan Picung pada Sabtu (11/1/2020) kemarin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang haram tersebut plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap MAW di temukan satu bungkus bekas kotak rokok merek Marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku jaket sebelah kanan yang digunakan MAW,” kata David, Sabtu (18/1/2020).

Setelah dilakukan interogasi petugas, pelaku membenarkan jika barang haram tersebut miliknya yang dibeli pelaku dari R yang kini statusnya menjadi Daftar Pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara, Camat Picung Ahmad Fathoni membenarkan, ada perangkat desa di Kecamatan Picung ditangkap polisi karena kasus sabu. Ia menghormati proses hukum terhadap MAW. Menurutnya, jika sudah ada ketetapan hukum, maka akan dilakukan pergantian.

**Baca juga: Lagi, Lumba-lumba Terdampar di Laut Pandeglang.

“Ya, ada benar. Diproses saja nanti juga diganti, kalau sudah ada ketetapan hukum diganti,” katanya.

Ditangkapnya MAW, dikatakannya tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut. Sebab kata dia, kinerja MAW dinilai tidak produktif selama bekerja di desa tersebut.

“Gak lah (mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa orangnya) kurang produktif. Sebagi staf biasa yang tukang disuruh-suruh,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email