oleh

Gedung Bertingkat Melanggar KKOP Bandara Harus Dibongkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Bangunan bertingkat di kawasan Bandara Soekarno Hatta – Tangerang harus sesuai ketentuan. Bangunan harus berbentuk horisontal dan harus menjauh minimal sekitar 50 meter dari area bandara.

“Hotel, apartemen ataupun gedung bertingkat yang dibangun di areal kawasan bandara harus standar horizontal atau mendatar dan harus menjauh dalam radius sekitar 50 meter. Jika melanggar ketentuan, pembangunan gedung tidak kami izinkan,” kata Andi Kandrio, Kepala Administrator (Adban) Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Kamis (11/7/2013).

Disebutkan, aturan pembangunan gedung bertingkat di kawasan bandara harus memenuhi ketentuan Kementerian Perhubungan tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

“Dalam ketentuan KKOP, seluruh bangunan bertingkat yang dibangun wajib standar horizontal, tidak boleh vertikal,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan gedung bertingkat di sekitar kawasan bandara tidak boleh sembarangan, karena kesalahan teknis pembangunan dapat menganggu sistem penerbangan dan mengganggu pandangan pilot.

“Memang, hingga kini kami belum menemukan pelanggaran bangunan bertingkat di kawasan bandara. Namun, kalau ada yang melanggar ketentuan KKOP, pengelola gedung akan kami minta untuk membongkarnya,” tegasnya.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim pun menegaskan, izin mendirikan gedung perkantoran, apartemen maupun hotel yang tak jauh dari kawasan bandar udara harus memiliki rekomendasi.

“Jika pengembang telah memiliki rekomendasi atau izin dari pihak Administrasi Bandara, Pemda Kota Tangerang tidak akan mempermasalahkannya,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tangerang Agus Sugiono. Menurutnya, BPPT tidak miliki kewenangan memberikan izin kepada pengusaha yang ingin membangun gedung bertingkat di sekitar bandara.

“Seluruh ketentuan membangun izin gedung bertingkat di kawasan bandara harus seizin Administrator Bandara, sedangkan BPPT hanya memberikan rekomendasi pembangunan gedung bertingkat,” kata Agus seraya mengakui bahwa pihaknya belum menemukan gedung bertingkat di kawasan bandara yang melanggar KKOP.(rah)

Print Friendly, PDF & Email