oleh

Garuda Akhirnya Gugat Balik 2 Lessors Pesawat di Eropa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak PT Garuda Indonesia Tbk telah melakukan gugatan hukum balik terhadap 2 lessors pesawat, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa ditempuhnya upaya hukum Garuda Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan. Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

“Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik,” jelas Irfan, Rabu (4/1/2023).

Irfan menjelaskan, Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi. Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

**Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Lantik 65 Anggota PPK

“Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal,” kata Irfan.

Keputusan Garuda untuk menempuh upaya hukum ini, menurut Irfan, merupakan komitmen Garuda untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha. Pihak Garuda berharap, upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum Garuda terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email