oleh

Garis Jaga Jarak di Jalan Baru Pemkab Tangerang, ini Fungsinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membuat garis pembatas atau garis jaga jarak untuk pengemudi sepeda motor, di jalan Baru Puspemkab Tangerang, Rabu 15/7/2020.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Komisaris Polisi Ketut Widiarta mengatakan, garis jaga jarak itu dibuat sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam kepatuhan pencegahan Covid-19, serta untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru pada masa new normal.

“Garis itu dibuat agar pengendara khususnya pengendara sepeda motor bisa menerapkan physical distancing atau jaga jarak yang merupakan bagian dari protokol kesehatan,” kata Ketut dilokasi jalan baru Tigaraksa.

Dengan adanya garis jaga jarak itu, kata Ketut, pengendara sepeda motor yang sedang menunggu lampu merah harus berhenti di dalam areal garis. Jika ada pengendara yang berhenti melewati atau di luar area garis, maka petugas akan melakukan penataan.

**Baca juga: Garis Jaga Jarak Disiapkan di Jalan Kota Cilegon dan Lebak, Cek Lokasinya.

Petugas akan terus memberikan edukasi dan imbauan agar pengendara menggunakan masker dan sarung tangan, hal itu sebagai upaya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ketut, garis itu juga dibuat sebagai bagian dari akan dilaksanakannya Operasi Patuh Kalimaya 2020 yang akan dimulai pada 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. (CR)

Print Friendly, PDF & Email