oleh

Gara-gara Facebook, Oknum PNS Tangsel Dilaporkan ke Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Oezank Hendra Gunawan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/08/13) malam dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.

Ia diduga telah mempublikasikan video pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin melalui jejaring sosial facebook pada 24 Agustus 2013.

“Kedatangan saya ke Panwaslu malam ini terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Tangerang yang diduga dilakukan oknum PNS Kota Tangsel bernama Oezank Hendra Gunawan. Dia men-share atau mempublikasikan pasangan Arief-Sachrudin di akun facebooknya,” kata Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) di Tangerang, Rabu (28/8/2013).

Ia memaparkan, terlapor diduga melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni pasal 4 Ayat 15 yang berbunyi; memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaraga, dan masyarakat.

Menurut Jandi, jika Panwaslu cukup cerdas dan padat menganalisa laporannya, sesungguhnya apa yang dilakukan Oezank termasuk pelanggaran berat.

“Sanksinya bisa dipecat dari PNS, karena dia bukan hanya semata-mata menghadiri sebuah kampanye, tapi melakukan share video. Berarti ini merupakan faktor kesengajaan,” tandasnya.

Jandi berharap, Walikota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany dapat segera mengambil tindakan atas bawahannya yang telah melanggar aturan. “Kalau perlu dipecat, Walikota bisa mengusulkan kepada Kemendagri dan Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya akan bekerja optimal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan Bang Ibnu Jandi tersebut saya pikir patut diapresiasi, apakah memenuhi unsur atau tidak. Panwas akan bekerja optimal. Jika salah, kita akan katakan salah, jika tidak memenuhi unsur, ya kita akan katakan seperti itu,” komentarnya.

Agus berjanji, Panwas akan bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(tmn/rani)

Print Friendly, PDF & Email