oleh

Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Bandara Soetta Capai 50 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses pembayaran ganti rugi atas lahan sebagai pengadaan jalur lintasan kereta api Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, hingga kini terus dilakukan.

Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, pada pelaksanaan Selasa (29/12/2015) hari ini saja, prosesi pembayaran itu sudah memasuki kesepuluh kalinya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar menyebutkan, bahwa dengan pembayaran itu, maka dipastikan sejauh ini PT KAI, sedianya telah menguasai sebanyak 50 persen atas aset dari lahan tersebut, atau sekitar Rp777,9 miliar dengan luas lahan 165.349 m2.

“Dan nilai aset yang sudah dikuasai ini, diantaranya adalah milik masyarakat yang mencapai sebesar Rp326 miliar dengan luas 62.383 m2. Sedangkan,  milik PT Angkasa Pura II Rp414 miliar dengan luas 94.826 m2 dan fasilitas umum berupa jalan, gang dan saluran senilai Rp36,9 miliar dengan luas 8.140 m2,” jelas dia, kepada wartawan.

Dimana, kata dia, jumlah tersebut masih setengah dari total nilai aset yang harus dikuasai secara keseluruhan, yakni dengan nila uang sebesar Rp1,5 triliun.

Himsar juga memaparkan, terkait dengan mekanisme pembayaran atas aset milik masyarakat, seperti tanah dan rumah, yang sedianya telah dibayarkan secara langsung.

“Untumilik AP II sendiri, pembayarannya dilakukan dalam bentuk kerjasama dan lahan fasos fasum. Tidak dibayar karena milik pemerintah daerah serta pusat,” paparnya.

Dia menambahkan, 50 persen nilai aset yang telah dikuasai ini, diantaranya adalah meliputi 303 bidang tanah dengan luas 165.349 m2.  Sementara, jika berdasarkan hitungan bidang lahan, jumlah tersebut baru sekitar 37 persen dari total 818 bidang yang harus dibebaskan.

“Karena, untuk luas bidangnya baru sekitar 46 persen dari total luas 359.660 m2,” tukasnya, seraya menyebut juga pembayaran ganti rugi pada hari ini sendiri, mencapai sebesar Rp54,9 miliar, yang dilakukan terhadap 35 bidang lahan dengan luas 9.146 m2.

Lahan itu pun adalah sebidang tanah di Kelurahan Batujaya dan di Kelurahan Batusari, 3 bidang di Poris Plawad serta 30 bidang di Tanah Tinggi.

“Jadi, pembebasan lahan dan prosesi pembayaran ganti rugi ini pun terus dilakukan dan secepatnya akan diselesaikan, karena presiden telah menargetkan KA Bandara beroperasi pada triwulan pertama di Tahun 2017,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email