oleh

Ganjil Genap Ke Objek Wisata di Serang Saat Libur Nataru

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polda Banten akan menerapkan pola ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke tempat wisata. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengaturan kapasitas kunjungan wisatawan agar tidak lebih dari 50 persen.

“Diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, sehingga personil dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Minggu (28/11/2021).

Polda Banten juga melarang pesta dan acara keramaian yang bisa menimbulkan kerumunan, baik ditempat terbuka maupun tertutup

Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.

Dimana, saat libur nataru, pemerintah akan menerapkan status Level 3 diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan dan anjuran tersebut sejak 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III, khususnya untuk Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, perhotelan, cottage dan tempat wisata lainnya,” terangnya.

Objek wisata, restoran, rumah makan hingga hotel yang buka saat libur natal dan tahun baru (nataru), wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19 dengan ketat. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus positif corona saat libur panjang.

**Baca juga: Empat Pengedar Jaringan Sabu Dibongkar Polres Serang Kota

Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan wajib diterapkan di objek wisata hingga hotel.

“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” tuturnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email