oleh

Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Jalur Wisata Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Sistem ganjil genap bakal diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak di jalur menuju tempat-tempat wisata.

Sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021, sistem ganjil genap diberlakukan bagi kendaraan yang datang atau keluar dari objek wisata pada hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

“Apabila jalan menuju tempat wisata membludak akan direkayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, Jumat (24/9/2021).

Imam menjelaskan sistem ganjil genap tidak diterapkan secara permanen. Sistem tersebut hanya diberlakukan jika volume kendaraan menuju tempat wisata mengalami lonjakan signifikan.

“Sekarang masih belum perlu ganjil genap, nanti kalau kondisi di lapangan terpantau macet, kami berkoordinasi dengan jajaran Sat Lantas Polres Lebak untuk pemberlakuannya,” tutur Imam.

**Baca juga: Dinilai Peduli kepada Petani, Bupati Lebak Diganjar Penghargaan Lencana Adhi Bhakti Tani Nelayan Pratama

“Intinya melihat situasi dan kondisi, kalau saat ini masih belum perlu karena kunjungan wisatawan nya pun belum begitu banyak, masih 25 persen,” tambah dia.

Tidak hanya ganjil genap, Inbup Nomor 21 Tahun 2021 tetap menerapkan pembatasan mobilitas warga hingga pukul 21.00 WIB, tempat ibadah hanya diperbolehkan 75 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Sementara anak di bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email