oleh

Galian Liar Marak, Satpol PP Kabupaten Tangerang Pasrah

image_pdfimage_print

Kabar6-Galian tanah dan pasir liar kembali marak di Kabupaten Tangerang. Galian liar yang merusak lingkungan itu, kini tampak bebas beroperasi tanpa ada tindakan dan sanksi dari Pemerintah Daerah setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), salah satu petugas pengawal Peraturan Daerah (Perda), terkesan diam dan pasrah ketika mengahadapi para pengusaha galian liar tersebut.

Bahkan, Satpol PP sendiri kewalahan berhadapan dengan pengusaha galian liar. Pasalnya, mereka (Satpol PP-red), hanya sebatas menangani Tindak Pidana Ringan (Tipirang) dengan ancaman hukuman yang sangat rendah.

“Di UU Nomor 32/2010 tentang Lingkungan Hidup, kami tidak memiliki kewenangan penyidikan. Semestinya, dengan UU itu pihak Kepolisian bisa memproses semuanya,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, kepada Kabar6.com, Rabu (10/9/2014).

Menurutnya, berbagai upaya untuk menangkal atau menekan maraknya galian liar perusak lingkungan di kota seribu industri ini telah dilakukan diantaraya, menyita sejumlah peralatan galian.

Penyitaan dilakukan di beberapa tempat pada akhir Agustus silam. “Bahkan, Selasa, (16/9/2014) pekan depan, kami akan panggil seluruh pengusaha galian tanah,” katanya.

Diketahui, maraknya galian liar itu dinilai cukup berdampak pada kerusakan lingkungan dan jalan. Sebab, galian tanah atau pasir itu kerap hilir mudik melintas di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang.

Padahal, Jalan Raya Pemda ini merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). Akibatnya, Jalan Raya Pemda tersebut tampak kumuh dan kotor.

Parahnya lagi, di jalur KTL ini kerap terjadi kecelakaan, karena menabrak tumpukan tanah yang tumpah dari truk- truk overload atau melebihi kapasitas. **Baca juga: Resahkan Warga, Polisi Sepatan Tangkap Cumi di Kebun.

Material tanah untuk pengurugan kawasan multi bisnis Bizpoint Cikupa yang diangkut truk overload itu, terkesan dibiarkan bececeran di badan jalan.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email