oleh

Galian Kabel Internet di Tangsel Bakal Kena Retribusi, Telkom Nawar Harga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera patok tarif bagi perusahaan jaringan telekomunikasi atau provider. Tarif retribusi atau sewa barang milik daerah berlaku bagi setiap proyek galian kabel internet bawah tanah.

“Karena nanti ada sewa BMD juga retribusi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Perencanaan Penataan Jalan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Ramdan Arafat ditemui di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (14/7/2022).

Menurutnya, pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi juga ada yang mengatur utilitas. Selama Kota Tangsel terbentuk diakuinya ada mengeluarkan rekomendasi teknis kegiatan pemasangan kabel internet.

Sejak pandemi Covid-19 terjadi, klaim Ramdan, pihaknya hanya mengeluarkan dua rekomendasi proyek galian kabel internet bawah tanah. Surat rekomendasi jelas mengatur apa yang harus dilaksanakan dan dijaga seperti kedalaman galian dan lain sebagainya.

“Sementara ini tidak ada yang kita pungut. Cuma mengeluarkan surat rekomendasi teknis pelaksanaan,” klaimnya.

**Baca juga: Telkom Menolak Kabel Internet di Jalan Raya Ceger Tangsel Dipotong

Di lokasi yang sama, Asisten Manajer Perawatan Telkom Area Jakarta Selatan, Sudarmanto mengaku, pihaknya tidak merasa keberatan atas rencana pungutan tarif retribusi galian kabel internet bawah tanah. Meski demikian rencana tersebut belum positif.

“Nanti masih ada negosiasi minta penurunan. Keberatan sih enggak, cuman kalau bisa turun,” ujarnya.

Sudarmanto bilang, di DKI Jakarta tarif retribusi yang dipatok untuk setiap proyek galian kabel bawah tanah sebesar Rp 70 ribu per meter.(yud)

Print Friendly, PDF & Email