oleh

Gali Tanah Disoal, Kades Jengjing Cisoka Dipanggil Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang memanggil kepala Desa Jengjing, Nurlela atas dasar operasional ilegal atas kepemilikan tanah seluas 2 hektar. Lokasinya dekat kantor Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka.

“Status tanahnya itu milik orang lain, ga ada yang punya. Bukan punya suaminya, orang itu kenal sama suaminya, cuman kenal deket gitu, kalo pemiliknya tidak mungkin mengizinkan tanahnya digali,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman di Tigaraksa, Senin (23/5/2022).

Ia mengaku ikut terdamapak lantaran adanya pengurukan tanah ilegal yang sudah beroperasi puluhan hari. Seperti kolam renang bocor, aktivitas pengerukan tanah malam hari membuat masyarakat sekitar tidak nyaman.

“Jelas lah saya juga termasuk terdapak, orang depan rumah saya. Saya tidak tau kalo tanah itu dilarikan kemana, yang jelas mereka membawa tanah itu aja. Lokasi tanah itu sudah diangkut dijual,” jelas Jayusman.

Bermula Lokasi tanah tersebut lahan tidur atau lahan kosong, sudah terlalu lama kosong. Jika nantinya penggurukan tanah tersebut di tindak lanjuti maka nantinya juga timbul tindakan hukum pidana, lanataran mengambil tanah yang bukan haknya. merka.

“Itu mah tergantung nanti ada ga itikad baik dari kepala desa, kita liat besok, kalo besok merka masih menggali juga kami akan mengundang agar supaya ibu kepala desa membawa surat surat izin dari pemiliknya untuk mengatahui pemiliknya itu ada di mana,” ucapnya.

Jika sudah mengetahui pemilikannya siapa nantinya akan diundang untuk menanyakan perihal tanah tersebut sudah di izinkan untuk gali, jika pemiliknya mengaku atas dasar dirinya peribadi menyutuji maka pemiliknya yang akan mendapatkan pidana sesuai ketentuan yang sudah di atur.

“Yang pasti mereka tidak ada izin dari pemerintah, siapa juga yang mengizinkan menggali tanah. Ga jauh letak tanah tersebut dari kantor desa Jengjing,” ungkapnya.

**Baca juga:KNPI Panongan Gelar Sunatan Massal Puluhan Anak Disasar

“Kalo yang digali saya kurang begitu faham, kalo luas tanah dua hektar, yang di gali itu di belakangnya, di depan tidak ada yang di gali,” tuturnya.

Ditempat yang sama, kepala Desa Jengjing Nurlela mengatakan, surat penutupan penggalian tanah ilegal tersebut sudah dibuat tapi belum dilayangkan.

“Engga cuman yang sudah di gundukan aja, kan itu banyak sampah sampah, tanah itu dikirim ke kantor desa, diurukin juga masalah itu mah ga tau, saya tidak memberikan izin,” singkatnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email