oleh

Gaji Tidak Sesuai UMK, PT KMK Disomasi Buruh

image_pdfimage_print

Kabar6-PT KMK Global Sports yang berlokasi di Jalan Cikupa Mas Raya Nomor 17, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, disomasi buruh atau karyawannya.

Hal tersebut lantaran perusahaan produsen sepatu asal Korea ini membayar gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ahmad, salah seorang perwakilan karyawan PT KMK GS mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukumnya, LBH Gema Kosgoro, telah melayangkan surat somasi ke perusahaan tersebut.

Pasalnya, perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 16 ribu buruh ini, memberikan upah hanya sebesar Rp2 juta perbulan.

“Sejak Januari 2013 lalu, kami hanya menerima gaji sebesar Rp2 juta perbulan. Untuk itu, kami menuntut perusahaan, supaya membayar hak kami sesuai UMK yakni Rp2,2 juta,” ungkap Ahmad, kepada Kabar6.com, Selasa (1/10/2013).

Terpisah, Direktur Eksekutif LBH Gema Kosgoro, kuasa hukum karyawan, Irawanto menjelaskan, surat somasi bernomor 17 SM/LBH-GK/IX/2013, telah dilayangkan lembaganya ke PT KMK GS pada 23 September 2013 lalu.

Dalam somasi itu, LBH Gema Kosgoro meminta pihak perusahaan agar membayar upah sebesar Rp2,2 juta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, kepada 26 orang karyawan yang di wakilinya.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, PT KMK GS cuma membayar sebesar Rp2 juta. Sedangkan, kondisi ekonomi perusahaan saat ini dinilai layak untuk membayar sesuai SK Gubernur. Sehingga, tak ada lagi alasan perusahaan membayar upah dibawah UMK,”.(din)

Print Friendly, PDF & Email