oleh

Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg, GRANAT Apresiasi Bea Cukai Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP GRANAT) diundang secara resmi oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika senilai Rp13,704 miliar dengan barang bukti seberat 3.072 gram sabu-sabu dari jaringan internasional.

Atas pengungkapan tersebut, DPP GRANAT mengapresiasi kinerja dan kerjasama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Di sisi lain, DPP GRANAT terus mendukung seluruh pintu masuk dan keluar Narkoba seperti bandara dan pelabuhan, baik pelabuhan besar atau resmi maupun pelabuhan tikus yang kerap menjadi tempat penyelundupan Narkoba untuk diawasi lebih ketat lagi.

Ketum DPP GRANAT H. KRH. Henry Yosodiningrat menugaskan kepada Prof. Agus Soerono selaku Ketua Departemen Pengkajian Hukum dan Monitoring Penegakan Hukum DPP GRANAT untuk menghadiri Surat Undangan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Turut mendampingi Prof. Agus Soerono: Wasekjen Nita Ashar Hartawan, Ketua Departemen Kerjasama Antar Lembaga Zulasman Abubakar, Kabid Kerjasama Antar Lembaga Ophan Lamara, Kabid Pendidikan Dr. Gatut Hendro Tri Widodo, Anggota Departemen Humas, Publikasi dan Dokumentasi Rossy B. Rusminto, Ketua DPD GRANAT Banten Ir. Budi Tjoanda, Sekretaris DPD GRANAT Banten Bambang Permadi dan Wakil Ketua DPD GRANAT Banten Irawan Aquaranto.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat jumpa pers di Tangerang, Kamis (23/2/2023) mengatakan bahwa dari barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Jadi, dari penindakan ini berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua WNA asal India dan lima WNI dengan total barang bukti sebanyak 3.072 gram narkotika dengan nilai Rp13.704.960.000,00,” katanya.

Gatot mengatakan bahwa pengungkapan kasus pertama pada hari Selasa (20/12/2022) atas dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28) yang kedapatan membawa barang bawaannya saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang milik dua WNA pria asal India, TS dan GS. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif, kemudian petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya.

“Namun, ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan sempat menolak. Namun, tidak lama pihaknya berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

**Baca Juga: GRANAT Hadiri Pengungkapan Penyelundupan Sabu 3 Kg Senilai Rp13 Miliar

“Saat itu kami kesulitan memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas. Akan tetapi, kami berhasil memeriksanya,” kata Gatot.

Menurut dia, dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta bawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India. Bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel, daerah Pasar Baru.

“Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.

Selain menangkap dua WNA itu, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37 tahun) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24 tahun) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43 tahun) dan DI (33 tahun).

“Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya diamankan di tempat terpisah,” tuturnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email