oleh

Gagal Berangkat Haji, 3 Warga Palembang Laporkan Calo Agen Travel ke Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga orang jamaah calon haji asal Palembang mengalami nasib nahas. Mereka harus mengurungkan niatnya untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci, lantaran tertipu oleh calo agen travel haji di Tangerang.

Ketiga jamaah calon haji itu diketahui telah merogoh kocek sebesar Rp675 jutaan untuk paket Ongkos Naik Haji atau ONH plus.

Uang ratusan juta itu kemudian disetorkan kepada salah seorang berinisial AT, warga Kampung Cibugel RT06/05, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

Juhanda, anak dari jamaah calon haji yang berdomisili di Puri Bidara Village Blok B1 nomor 6 RT 03/06, Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten mengatakan, pihaknya terpaksa harus membawa persoalan yang menimpa orangtuanya ke pihak berwajib.

Dia, melaporkan AT karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana atau biaya keberangkatan haji furoda untuk ketiga orang anggota keluarganya.

Dalam proses pendaftaran haji furoda yang diurus AT itu dinilai dirinya tak ada kejelasan. Bahkan bukti pendaftarannya pun hingga kini tak diberikan.

Hal itu membuat Juhanda curiga, hingga akhirnya ia mengambil sikap untuk membuka laporan ke Polresta Tangerang.

“Total biaya yang sudah disetorkan ke AT untuk 3 orang jamaah calon haji sebesar Rp675 jutaan. AT menjanjikan bahwa orangtua saya bisa berangkat haji tahun ini dengan menggunakan jalur ONH Plus atau haji furoda. Tapi faktanya orangtua saya gagal berangkat ke tanah suci dengan alasan yang tak jelas,” ungkap Juhanda, kepada Kabar6.com, Senin (14/11/2022).

Melihat kejanggalan itu, Juhanda berinisiatif untuk meminta kembali uang ratusan juta yang disetorkannya kepada AT.

Ia melayangkan somasi sebanyak dua kali ke AT dan berharap uangnya bisa dikembalikan dengan nominal sesuai yang telah disetorkan.

Atas somasi itu, AT kemudian mengembalikan sebagian uang yang diambilnya, yakni sebesar Rp300 juta kepada Juhanda.

“Tak hanya itu, AT juga membuat surat pernyataan untuk mengembalikan sisanya dalam waktu sebulan. Namun hingga berakhirnya waktu jatuh tempo sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan itu AT tak kunjung merealisasikan janjinya,” katanya.

Juhanda menambahkan, dirinya mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa orangtuanya.

Pasalnya, orangtuanya kini mengalami tekanan psikologis dan banyak melamun. Terkadang dia melihat orang yang paling dikasihinya itu kerap meneteskan air mata akibat kejadian tersebut.

“Jujur saya merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil, saya enggak tega melihat orangtua saya menangis gara- gara gagal berangkat haji, ini yang membuat saya terpukul.

Diketahui, Laporan pengaduan kepada pihak berwajib itu dengan nomor : LP/B/966/XI/2022/SPKT.SAT/Reskrim/Polresta Tangerang Polda Banten pada 7 November 2022. Dengan perkara Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kasus yang sudah dilaporkan oleh warga atas nama Juhanda itu sudah ditindaklanjuti dan langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian akan mencoba memediasikan kedua belah pihak.

“Kalo mengenai jamaah haji yang tertipu ratusan juga itu mamang sudah beberapa kali bertemu dengan yang terduga pelapor namun tidak ada titik jelasnya. Saat ini sedang kami tangani kasus ini dan pasti kita akan tindak lanjuti,” singkat Zamrul. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email