oleh

Gadis Pemotong “Burung” Muhyi Didakwa 7 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Neneng Nurhasanah binti Cakim (22), terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi (22) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengagendakan pembacaan dakwaan, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

“Terdakwa telah memotong kelamin korban hingga mengalami kecacatan. Selain itu terdakwa mengambil satu unit telepon selular milik korban dan tidak dikembalikan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sefrudin dalam dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Edy, Tangerang, Selasa (20/8/2013).

JPU menyatakan, terdakwa didakwa pasal berlapis, di antaranya pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat, 362 KUHP tentang Pencurian, dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kejadian pemotongan kelamin tersebut, kata JPU, berlangsung pada 14 Mei 2013. Terdakwa dan korban janjian untuk bertemu sekitar pukul 19.00 WIB di depan warung Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kemudian terdakwa dan korban, jelas JPU, sempat jalan-jalan ke kawasan Pondok Cabe, Telaga Kahuripan, lalu kembali ke depan warung Universitas Pamulang sekitar pukul 04.00 WIB.

“Lalu terdakwa meminta Muhyi memperlihatkan kelaminnya. Di dalam warung, Muhyi dalam posisi berdiri membuka resleting dan mengeluarkan kelaminnya. Terdakwa dalam posisi jongkok sempat memegang kelamin korban, lalu mengeluarkan pisau cutter yang disembunyikan di kaos kakinya. Kemudian kelamin korban dipotong sampai putus,” ujar JPU.

Muhyi yang kesakitan memungut kemaluannya dan langsung pergi ke Puskesmas menggunakan sepeda motor. Muhyi sempat menabrak pagar Puskesmas hingga terjatuh dan ditolong satpam Puskesmas setempat.

“Berdasarkan hasil visum di RSUD Tangsel, Muhyi mengalami luka potong pada kelaminnya dan menimbulkan kecacatan,” kata JPU dalam persidangan yang hanya dihadiri oleh keluarga Neneng.

Sedangkan pihak korban, warga Depok, Jawa Barat, tidak ada yang hadir. Neneng membantah dakwaan JPU. Menurutnya, dakwan tersebut tidak benar. Neneng juga akan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya Daniel Silalahi.

“Saya keberatan. Itu tidak benar semua,” tukas terdakwa, warga Jalan Raya Kosambi Cengklong, RT 2 RW 5 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa membuat eksepsi dan memberi waktu hingga satu minggu. Persidangan dilanjutkan pada Selasa 27 Agustus 2013.(bbs/yps)

 

Print Friendly, PDF & Email