oleh

FSBKU Minta Gubernur Banten Tolak Penangguhan UMK

image_pdfimage_print

Kabar6-Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tangerang, mengingatkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah agar tidak menyetujui penangguhan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2013, yang diajukan 62 perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Ketua FSBKU Koswara mengatakan, seharusnya pengajuan penangguhan sudah tidak ada lagi ruang. Sesuai dengan batasan yang dilakukan yakni 10 hari sebelum UMK 2013 diberlakukan.

“Bila pengajuannya lewat dari 20 Desember 2012, kami nilai itu ilegal. Sebab deadlinenya yang ditetapkan 20 Desember,” jelas Koswara, Minggu (3/2/2013).

Dan, kata Koswara, jika pengajuan penangguhan UMK itu tetap direspon oleh Pemprov Banten, maka bisa diartikan sebagai bentuk konspirasi antara pengusaha dengan Gubernur.

“Jadi, kalaupun ada putusan yang menyetujui pengajuan perusahaan lewat dari 20 Desember itu tidak sah. Seharusnya Pemprov menindak tegas kalau ada hal yang diluar mekanisme,” ucapnya.

Modus lainnya yang dilakukan perusahaan yang melakukan penangguhan upah yakni dengan melakukan negosiasi ke serikat dengan intimidasi. Menurut Koswara, Pemrov Banten dan Pemkab Tangerang harus bertanggungjawab dalam realisasi UMK 2013.

“Jika pengurus serikat tidak mau negosiasi, manajemen akan minta tanda tangan ke pekerja untuk memuluskan niatnya. Kami mengutuk berat perusahaan yang melakukan intimidasi terkait hal ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Heri Heriyanto mengaku jika pengajuan penangguhan lewat dari tanggal 20 Desember tidak menjadi masalah.

“Di samping itu, kami tetap menjalankan pengawasan dan monitor dalam pelaksanaan UMK tahun ini,” pungkasnya.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email