oleh

Fraksi PKS Klaim, Sebelum PAW Sudarso Tetap Berhak Terima Gaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana penghentian gaji Sudarso, sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kiranya tidak bisa dilakukan sebelum adanya rekomendasi Penghentian Antar Waktu (PAW) dari Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.

Demikian dikatakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangsel, Salbini, kepada Kabar6.com, Rabu (21/5/2014).

“Saya belum tahu apakah surat pengunduran diri Sudarso sudah keluar atau belum. Coba tanyakan ke DPW. Tapi, selama rekomendasi PAW dari Parpol belum turun, maka Sudarso tetap berhak menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota DPRD,” ujar Salbini.

Dijelaskan Salbini, susduk yang berlaku di DPRD Kota Tangsel dan lembaga dewan lainnya di Indonesia menyatakan, seorang anggota dewan akan kehilangan haknya setelah diproses PAW secara sah dan turunnya SK pemberhentian dari Parpol.

sebelumnya, Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Syamsudin mengatakan, terhitung mulai bulan depan, Sudarso, tidak akan menerima gaji sebagai wakil rakyat.

Penghentian gaji Sudarso terkait pengunduran dirinya sebagai anggota dewan, pascadilantik menjadi Direktur Umum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) selaku perusahaan induk (holding company) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel.

“Seharusnya gaji dewan diterima setiap tanggal 25 tiap bulan. Jadi, terhitung mulai bulan Juni nanti, gaji Sudarso sudah dihentikan, meski kami di sekwan tetap mengajukan gaji tersebut sambil verifikasi,” kata Syamsudin.

Sedangkan terkait fasilitas dewan yang masih dipakai Sudarso, Syamsudin merujuk sejumlah poin hasil pertemuan di Aston, Bogor. Diantaranya, hak dan kewajiban Sudarso di keanggotaan DPRD Kota Tangsel diberhentikan sementara mulai (15/5/2014). **Baca juga: Bulan Depan, Gaji Sudarso di Stop.

Poin ketiga, agar Sudarso mengembalikan kendaraan operasional dan perangkat laptop milik Sekretariat DPRD Kota Tangsel, terhitung mulai tanggal sejak diberhentikan sementara.(evan)

Print Friendly, PDF & Email