oleh

Fraksi PKB Harap Raperda Pesantren Segera Dibahas

image_pdfimage_print

Kabar6-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 ini disalah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 27 pembahasan adalah membahas tentang Pesantren.

Raperda tersebut diinisiasi oleh Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Raperda ini untuk segera dibahas di awal 2020 ini.

Mengingat aturan di atasnya yaitu Undang-Undang tentang Pesantren sudah disahkan pada 2019 lalu.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangsel, Tarmizi menuturkan, pihaknya melihat Tangsel memiliki banyak Pesantren, sehingga regulasi ini sangat dibutuhkan oleh Kota Tangsel yang bisa memperkuat pendidikan di Pesantren.

Lanjut Tarmizi, nantinya yang akan diatur dalam regulasi tersebut ialah bagaimana bantuan anggaran dari pemerintah daerah terhadap pesantren yang ada di Tangsel.

“Dengan regulasi ini ada kesetaraan dalam perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan yang ada, khususnya dengan pesantren yang telah diatur dalam Raperda ini nantinya,” ujarnya kepada wartawan. Rabu (15/1/2020).

Tarmizi menjelaskan, bantuan anggaran yang dimaksudkan adalah bantuan hibah untuk pesantren-pesantren yang ada di Tangsel setiap tahun.

“Karena selama ini pemerintah tidak memberikan bantuan, karena tidak adanya regulasi khusus,” paparnya.

Tarmizi melanjutkan, pada Undang-undang Pesantren ini juga mengatur mengenai bantuan hibah terhadap pesantren.

“Jadi aturan yang di dalam Perda nanti pun tidak jauh berbeda, hanya ada penambahan muatan lokalnya dan juga aturan teknis lainnya,” terangnya.

Tarmizi mengharapkan dengan adanya Raperda tersebut, maka Sumber Daya Manusia (SDM) yang yang dihasilkan oleh pesantren jauh lebih unggul ke depannya.

**Baca juga: Selain DBD, Tangsel Waspadai Berbagai Penyakit ini Saat Musim Hujan.

“Dengan perhatian pemerintah daerah melalui regulasi ini, semoga SDM yang dihasilkan jauh lebih unggul lagi. Dan Raperda ini juga merepresentasikan moto Kota Tangsel sebagai kota Cerdas, Modern, dan Religius,” jelasnya.

Tarmizi juga berharap agar regulasi tersebut bisa dibahas di masa sidang pertama tahun anggaran 2020.

“Kita akan usulkan dibahas di masa sidang pertama, agar cepat selesai,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email