oleh

Fraksi PDIP Ngamuk soal Pemberian Obat Kadaluarsa, Wali Kota Didorong Lakukan Reformasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pemberian obat kadaluarsa kepada seorang balita yang dilakukan petugas kesehatan di Kecamatan Karang Tengah disayangkan oleh berbagai pihak, karena rakyat kembali menjadi korban dari ketidakprofesionalan pelayanan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana pun angkat bicara. Menurutnya persoalan kesehatan adalah hak rakyat, dimana rakyat wajib mendapatkan layanan terbaik dari pemerintah sesuai amanat konstitusi, tidak boleh terjadi kesalahan.

“Soal kasus pemberian obat kadaluarsa kepada balita saya pinta Wali Kota memerintahkan dinas untuk lakukan reformasi kepada seluruh unit Puskesmas di Kota Tangerang sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi kebijakan pengelolaan obat, utamanya melakukan pengawasan apakah seluruh standar pelayanan kefarmasian telah dilaksanakan oleh petugas kesehatan apa belum, sehingga ada kepastian apakah masyarakat telah terlindungi apa tidak dari obat yang tidak rasional,” tegas Politisi Muda ini, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Maka, menyikapi kasus tersebut Pemerintah tidak boleh sebatas minta maaf. Namun, kata Andri, juga tidak boleh ada pihak yang dikambinghitamkan dalam persoalan ini.

“Urgensi kasus ini adalah bagaimana kita melakukan reformasi pengelolaan obat melalui manajemen pengawasan yang maksimal,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang ini.

“Karena pengelolaan obat secara formulasi kebijakan sangat berkaitan dengan aspek perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat yang dikelola secara optimal dalam rangkai tercapainya ketepatan jumlah dan jenis obat dan perbekalan kesehatan untuk masyarakat,” sambungnya.

Oleh pemerintah sebagai pelaksana, Andri mengatakan seluruh alur tersebut adalah bagian yang dapat dievaluasi secara langsung sebagai proses monitoring pengelolaan obat di pusat kesehatan. Sepatutnya jika hal tersebut dilaksanakan tidak akan terjadi kesalahan dalam implementasinya.

“Kecuali terdapat unsur kesengajaan maka dapat langsung diambil tindakan sanksi,” katanya.

**Baca juga: Cerita Pilu Korban Penipuan Investasi Binomo.

Pemerintah dalam hal perencanaan perlu mempersiapkan antisipasi terhadap segala faktor yang dapat menyebabkan obat rusak dan kedaluarsa semisal penyimpanan, dan tidak diterapkannya First In First Out (FIFO) maupun First Expired First Out (FEFO) sehingga dapat terminimalisir potensi kerugian baik kesehatan masyarakat maupun penggunaan anggaran pemerintah.

“Sudah saatnya pemerintah fokus bagaimana mewujudkan pelayanan prima kepada kesehatan masyarakat, karena kesalahan dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa yang besar kemungkinan menghilangkan kepercayaan publik kepada pemerintah,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email