oleh

Fraksi Padi & Madani Muncul di DPRD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019, sejumlah wakil rakyat dari berbagai partai politik langsung bergerak cepat membentuk fraksi gabungan.

Langkah ini dilakukan lantaran perolehan kursi partai politik yang menaungi para wakil rakyat tersebut tidak memungkinkan untuk membentuk fraksi sendiri di  DPRD.

Salah satunya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya memperoleh 3 kursi parlemen. Partai berlambang matahari itupun menggandeng Partai Demokrat yang memperoleh 3 kursi dan PPP yang meraih 2 kursi.

Anggota DPRD Kota Tangsel, Tb. Rahmatullah mengatakan, hasil lobi-lobi politik tersebut sudah final, maka fraksi gabungan yang diberi nama fraksi Padi tersebut memiliki 8 anggota.

“Sudah fix gabungan partai politik, jadi totalnya ada delapan anggota,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Rabu(13/8/2014).

Komitmen tiga partai yang bergabung di fraksi Padi tersebut, kata Rahmatullah, tertuang dalam berita acara lobi politik yang dilakukan oleh ketua partai politik.

“Kesepakatan itu akan dilanjutkan dalam memorandum of understanding (MoU) resmi besok dengan ketua partai politik,” ujarnya.

Sedianya, kata Rahmatullah, rapat tersebut hanya membahas mengenai penjajakan dan belum menentukan siapa yang akan menjadi ketua. “Kami tenang-tenang saja, semua akan dibahas lebih dalam,”pungkasnya.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga hanya memperoleh tiga kursi memastikan telah menggandeng Partai Nasional Demokrat (Nasdem ) yang juga memperoleh jumlah kursi yang sama dengan PKB.

“Dengan koalisi ini, PKB dan Nasdem sudah memenuhi persyaratan UNTUK membentuk fraksi sendiri,” kata Nurhayati Yusuf, politisi asal PKB.

Nurhayati mengatakan, keputusan berkoalisi langsung dilakukan di level pimpinan partai politik, dengan nama Fraksi Madani. Kedua partai juga sepakat Ketua akan ditempati Nasdem, sedangkan Sekretaris Fraksi dari PKB.

“Terbentuknya fraksi gabungan ini, akan memudahkan PKB dan Nasdem untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,”ujarnya.

Sekedar informasi, dalam PP No 16/2010 yang merupakan turunan dari UU No 27/2009, pasal 31 ayat 3 setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. **Baca juga: Janji Tanggung Jawab, Pengemudi Honda Freed Stress.

Ayat 4 partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau lebih dapat membentuk 1 fraksi. (Evan)

Print Friendly, PDF & Email