Hal itu diungkapkan Sekretaris Forum RW Tangsel, Jaya Selwan, Minggu (9/11/2014). Menurutnya, mengacu pada Permendagri No.5 Tahun 2007 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan mengarahkan pemerintah daerah membuat peraturan daerah.
Dan, Peraturan Walikota No.33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk segera dibuatkan perdanya.
“Kedudukan Perwal akan lebih baik jika dibuatkan Perdanya sebagai payung hukum yang lebih tinggi,” katanya kepada kabar6.com.
Pihaknya meminta agar Pemkot dan DPRD Tangsel dapat memasukkan Perda tersebut dalam Program Legeslasi Daerah (Prolegda) pada 2015 mendatang. **Baca juga: DPRD Soroti Kebakaran Bedeng Tangcity Mal.
“Isi perwal juga perlu dievaluasi, dan kami siap sumbang saran dalam hal itu,” jelasnya.(fitrah)