oleh

Forum Honorer Tangsel Usul Judicial Review Undang-undang ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Forum Honorer Indonesia se-Provinsi Banten berkumpul. Pertemuan itu sepakati usulan untuk percepatan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana tugas Ketua Forum Honorer Kota Tangsel, Abdul Azis, mengusulkan dalam regulasi hononer mulai dari 2014 ke bawah diangkat menjadi CPNS secara langsung tanpa tes. Sementara 2015 ke atas masuk kategori Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kontrak (P3K).

“Artinya kita satukan persepsi tidak semua daerah itu mempunyai kuat dan sama,” katanya kepada kabar6.com di sekitar Puspemkot Tangsel, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, demi meringankan anggaran daerah yang P3K dibebankan oleh APBD. Masing-masing pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga kerja tapi ketersediaan anggaran tidak sama.

“Jadi kita sepakat untuk mengecek ke UU ASN yang terbaru yang kita dorong untuk segera disahkan,” ujar Azis.

Di lokasi yang sama, pelaksana tugas Sekjen Forum Honorer Tangsel, Ahmad Gumay berencana mendorong pengujian yudisial (yudicial review) undang-undang ASN. Apakah bisa semua diakomodir oleh negara lewat APBN.

“Jadi kalau TPP atau penghasilan lainnya boleh dari daerah. Tapi kalau untuk pegajian masuk dari beban biaya negara,” ujarnya.

**Baca juga: Akses Baru Menuju GIIAS 2022, Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A Miliki Panjang 5,15 Kilometer

Polemik wacana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer, lanjut Gumay, menjadi dilema bersama. Pemerintah daerah tidak serta merta menghapus karena tenaga honorer masih dibutuhkan.

“Yang dilakukan Tangsel respon positif, semoga ini tidak menjadi lips service saja. Jadi kita dikasih iming-iming semoga itu enggak terjadi di Tangsel,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email