oleh

Forkopimda Kota Cilegon Jadi Panutan Jalankan Kewajiban Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo dan Walikota Cilegon Helldy Agustian menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon ini, dilaksanakan bersamaan dengan hari Panutan Pelaporan SPT Tahunan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cilegon. Acara dilaksanakan di aula Sekretaris Daerah kota Cilegon. Demikian rilis Kanwil DJP Banten yang diterima Kabar6, Selasa (14/02/2023).

Manfaat PKS ini adalah untuk menambah layanan masyarakat di Mal Pelayanan Publik Kota Cilegon dan memperluas jangkauan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, khususnya para Wajib Pajak, termasuk ASN dan bendahara yang kini tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Terdapat enam layanan perpajakan yang disediakan, yaitu pendaftaran NPWP orang pribadi online, layanan konsultasi perpajakan, permohonan EFIN orang pribadi, perubahan data orang pribadi, asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembuatan kode billing.

Adapun hari panutan pelaporan SPT Tahunan bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa unsur Forkopimda Kota Cilegon adalah para pimpinan daerah yang dapat menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Unsur Forkopimda telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 pada awal waktu dan mengajak masyarakat untuk mengikutinya.

Dalam laporannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menyampaikan bahwa seluruh jajaran pimpinan Forkopimda Kota Cilegon telah menyampaikan SPT Tahunan.

Yoyok memberikan pesan kepada seluruh yang hadir bahwa isi dalam pelaporan SPT Tahunan harus padan dengan LHKPN.

“Kanwil DJP Banten mendukung penuh atas inovasi layanan yang dibangun bersama dengan pemerintah kota Cilegon. Dengan adanya Mall pelayanan publik ini maka layanan perpajakan dapat lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat kota Cilegon. Keberadaan counter layanan perpajakan di mal pelayanan publik kota Cilegon mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang merupakan program pemerintah saat ini,” kata Yoyok.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Lampaui Target Penerimaan Hingga Rp66,42 Triliun

Acara dilanjutkan dengan sambutan Walikota Cilegon yang menyatakan dukungannya atas program-program DJP. Kemudian Walikota Cilegon beserta Kepala Kanwil DJP Banten melakukan kunjungan ke counter KPP Pratama Cilegin di gedung mal pelayanan publik Kota Cilegon.

Sebelum menutup acara, Walikota Cilegon menyampaikan dukungannya kepada Kanwil DJP Banten yang tengah berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Kegiatan penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke Indraswati, Komandan Lanal yang diwakili oleh Kapten Laut (S) Widiyatmoko, Kepala Akuntansi Lanal Banten Komandan Kodim Letkol. Inf. Aryo Priyoutomo Soedojo, Kepala Polres Cilegon yang diwakili oleh Kompol Sumaryo, Kabag. Perencanaan Polres Cilegon, dan Sekretaris Daerah serta Kepala OPD.(Red)

Print Friendly, PDF & Email