oleh

Final, UMK Provinsi Banten Senilai Rp3,6 juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Melalui Surat Keputusan (SK) nomor 561/Kep.442-HUK/2017 tertanggal 20 November 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

“Sudah final angkanya. Agar teman-teman buruh dapat menerima keputusan gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Alhamidi, Selasa (21/11/2017).**Baca Juga: Buruh Tolak SK UMK Provinsi Banten.

Meski sudah naik, besaran UMK delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten akan diprotes oleh kaum buruh dengan menggelar demonstrasi.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email