oleh

FE ‘Gembong Curas’ Lampung Diringkus Polsek Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-FE (30) warga Lampung, pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, diringkus jajaran Polsek Cikupa, Kamis (25/7/2013). Ia ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) bodong.

“FE kami tangkap dengan barang bukti satu unit honda Beat dengan nopol palsu,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Brismen Daniel Simanjuntak kepada kabar6.com di Tangerang, Kamis (25/7/2013).

Brismen mengemukakan, penangkapan FE bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi jual-beli sepeda motor bekas mencurigakan dengan harga murah. Selanjutnya, anggota Resmob Polsek Cikupa menyamar sebagai pembeli hingga FE berhasil diringkus di Jalan Raya Serang KM 18.

Tak puas atas tangkapannya, kasus FE kemudian dikembangkan hingga berakhir pada penggeledahan di rumah kontrakannya.

“Setelah rumah kontrakannya digeledah, kami menemukan puluhan pasang plat nomor asli dan satu sepeda motor vario techno,” ujar Brismen.

Setelah didesak, FE akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan, dia mengaku sebagai otak dari serangkaian tindak pencurian disertai kekerasan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

“Pelaku baru mengakui telah mencuri dan merampas delapan sepeda motor dari tempat berbeda bersama anak buahnya. Untuk sementara ini, kasusnya masih kami kembangkan, nanti tunggu saja hasilnya,” papar Brismen.(agm)

Print Friendly, PDF & Email