oleh

Fasilitasi Penyertaan Modal Bank Banten, Propemperda Dewan Diubah

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Sabtu (11/7/2020).

Mereka sepakat untuk mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten tahun 2020, dari yang sebelumnya pernah ada, agar bisa memasukan dua Raperda usul Gubernur tentang penambahan penyertaan modal kedalam modal saham kepada PT. BGD, termasuk agar bisa melakukan pembembentuk rancangan pembentukan bank daerah sendiri.

Seperti sebelumnya pernah diketahui, Bank Banten sendiri adalah anak dari perusahan PT. BGD, dengan dibuatkannya Perda tersebut diharapkan nantinya agar Bank Banten ini bisa berdiri sendiri, tidak lagi ada dibawah PT. BGD seperti seperti selama ini pernah berjakan.

Sebelumnya, Pemprov Banten juga berencana untuk menyuntikan modalnya sebagai upaya penyelamatan sekaligus penyehatan terhadap Bank Banten dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun dengan landasan Perda yang baru akan dibentuk, setelah dalam Perda sebelumnya masih dianggap belum cukup.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, perubahan Propemperda DPRD Banten tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi penyampaian dua Raperda usul Gubernur diluar Propemperda sebelumnya pernah ada, karena dianggap penting, agar penambahan modal kepada Bank Banten bisa dilakukan, termasuk agar Bank Banten kedepan bisa berdiri sendiri.

“Setelah melalui harmonisasi dan sinkronisasi tentang dua Raperda usulan
Gubernur. Maka, pada tanggal 8 Juli 2020, Bapemperda melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Banten prihal rekomendasi,” terang Andra dalam pidatonya.

Usai membacakan sambutannya, selanjutnya Andra menyerahkan kepada anggota DPRD Banten yang hadir, apakah rencana perubahan Propemperda tahun 2020 tersebut bisa disahkan bersama-sama. Semuanya menjawab setuju.

“Dengan begitu, berati sah,” ujar Andra dihadapan para tamu undangan yang hadir, sambil mengayunkan palunya menandakan Propemperda DPRD Banten tahun 2020 telah diubah dengan ditambahkannya dua nomor yang lain.

**Baca juga: Week End, DPRD Banten Ubah Propemperda Tahun 2020.

Sekertaris DPRD Banten, EA. Deni Hermawan mengatakan, Propemperda DPRD Banten saat ini telah ditambahkan dua nomor menjadi 9 dan 10. Yang berbunyi.

“Nomor 9, berbunyi rancangan daerah penambahan penyertaan modal Bank Banten dan 10 tentang rancangan tentang pembentukan bank daerah,”katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email