oleh

Fakta Persidangan, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Penyumbang Terbesar Patungan Beli Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan lanjutan yang menjerat Akmal, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Senin (2/11/2020). Kedua orang saksi itu ialah Riskiyono dan Pardamean Fretdi Manurung.

Saksi tersebut yaitu perwakilan kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Akmal peserta tiga temannya yakni Dede, Syarif dan Taufik.

Dalam persidangan, saksi Riskiyono menjelaskan kronologi penangkapan saati itu Sabtu (6/6/2020). pihaknya menerima adanya laporan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa Dede sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat itu terlihat Dede kedepan rumahnya untuk menghampiri Syarif yang baru datang. Kepolisian kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Dede.

Di dalam kamar Dede, sudah terdapat Taufik. Saat diperiksa, didalam jaket Taufik ditemukan satu plastik berisikan sabu seberat 0,51 gram. Serta sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam dompet merah yang ada diatas kasur.

“Lalu di geledah lagi ditemukan satu paket ganja sekitar seberat 7 gram dan ditemukan satu kertas coklat berisikan batang ganja dan ditemukan lagi satu kertas warna putih berisikan ganja,” katanya.

Meski demikian, Akmal diketahui baru datang ke rumah Dede sekitar pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, terdapat bukti chat Akmal untuk memesan barang terlarang itu. Hal itu juga terdapat bukti transfer Akmal kepada Taufik sebesar Rp.800 ribu untuk patungan membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp.1,6 juta.

“Di transfer sama Akmal Rp.800 ribu dan Taufik mentransfer ke Syarif Rp.800 ribu, dan sisa Rp.800 ribu dibayar cash. Dede dan taufik masing-masing Rp.400 ribu,” terangnya. **Baca Juga:Perbaikan Ramp Fly Over Cikokol Rampung, Sudah Bisa Dipergunakan Kembali

Keempat terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka tidak melakukan pembantahan terkait keterangan para saksi tersebut. “Tidak ada (bantahan) yang mulia,” kata Akmal.

Pengacara terdakwa, Agus mengaku belum puas dengan keterangan saksi. Pihaknya akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan tuntutan JPU. “Ya saya belum puas kan belum menyebutkan keseluruhan. Ya belum tahu (jumlah saksi yang dihadirkan) kan masih ada perkembangan selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/11/2020) depan. Kendati para terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.

“Mereka saling jadi saksi karena merekakan bisa jadi split empat. Mereka bisa saling menjadi saksi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email