oleh

Fakrab: Omnibus Law Jadi Alat Konsolidasi Oligarki Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Forum Aksi Rakyat Banten (Fakrab) berpandangan bahwa penyusunan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ugal-ugalan. Polemik pun berkembang saat draft payung hukum yang direncanakan segera masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Pembentukan aturan idealnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk rakyat, karena rakyat lah yang paling terdampak, bukan hanya melibatkan elit kepentingan kelompok tertentu,” kata Departemen Kajian dan Advokasi Fakrab, Agip Aqsa, Rabu (29/1/2020) sore.

Omnibus Law akan merevisi 1.244 pasal pada 79 undang-undang yang mencakup 11 klaster. Seperti tentang penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan lain-lain.

Bahkan, Aqsa ungkapkan, Fakrab melihat gejala pembentukan undang-undang ‘sapu jagat’ mirip dengan proses revisi UU KPK.

Omnibus Law tak lebih konsolidasi oligarki politik. Logika RUU Omnibus Law yang fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal, didesain membuat kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini justru dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi.

“Ini berbahaya bagi rakyat. Rezim hari ini memaksakan Omnibus Law dengan dalih seolah menguntungkan rakyat, padahal justru akan membuat berbagai sektor rakyat terpinggirkan,” ujar Aqsa.

**Baca juga: LSM ini Sebut Omnibus Law Konsolidasi Oligarki Politik.

Aqsa menuding, negara telah abai terhadap demokrasi. Kelompok elite politik semakin memperlihatkan secaranyata bagaimana watak negara yang tidak pro rakyat.

“Jika kritik terhadap Omnibus Law dianggap sebagai pemikiran yang keliru, maka itu bentuk kesalahan berlogika,” tutupnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email