oleh

Fakrab Minta Pemkab Lebak Kaji Ulang Kenaikan PBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Front Aktivis Rakyat Banten (Fakrab) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengkaji ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena memberatkan masyarakat.

“Kenaikan mencapai 100 persen, ini sangat memberatkan masyarakat. Kenaikan pajak ini merupakan terparah sepanjang sejarah, sangat tidak wajar dan memberatkan masyarakat,” kata Sekjen Fakrab, Dede Yusuf dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2019).

Dia mencontohkan, salah satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik salah seorang warga dengan luas yang tidak seberapa akan tetapi naik 100 persen. Padahal, lokasinya berada di daerah terpencil.

“Kami minta aparat desa tidak menyerahkan SPPT dulu kepada masyarakat sebelum ada peninjauan ulang. Kami menduga ini bagian dari keteledoran Bapenda,” tuding Dede.

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan, kenaikan nilai PBB menyesuaikan perhitungan pajak berdasarkan Undang – Undang Pajak dan Peraturan Daerah (Perda).

“Tahun ini berkaitan PPB kita hanya menaikan untuk bumi (tanah) itu satu tingkat di atasnya, dan sekarang ini di bangunan kita menyesuaikan harga bangunan dan konstruksi dengan harga tahun 2018,”

Jika dulu harga bangunan dan konstruksi menggunakan harga tahun 2013, maka saat ini dilakukan penyesuaian harga bangunan dan konstruksi dengan harga tahun 2018.

“Kalau tarif tidak naik tetap 0,1 persen untuk yang di bawah Rp1 miliar, 0,2 persen untuk yang di atas Rp2 miliar. Itu sudah dijelaskan,” katanya.

Masyarakat yang hanya memiliki tanah tanpa bangunan, kenaikan hanya Rp10 ribu dari semula Rp5.000.**Baca Juga: Simpatisan Jokowi-Amin Mengular di Kota Serang.

“Karena PBB minimal sekarang itu harus Rp10 ribu, mungkin sebelum disebar SPPT, desa hanya melihat kenaikan dari misalnya Rp20 juta jadi Rp40 juta, jadi kesannya kok naik Rp20juta. Padahal, kenaikan PBB itu rata-rata dari Rp5 ribu sampai Rp10 ribu saja,” terang Hari.

Lebih lanjut dijelaskan Hari, kenaikan kelas tanah berdasarkan Permenkeu Peraturan Menteri tentang kelas tanah dari kelas 1 sampai kelas 100.

“Kelas 1 itu kelas paling mahal, kelas 100 kelas paling murah. Kalau kita ini di Lebak kelasnya baru dibawah 75, jadi relatif masih kecil lah,” paparnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email