oleh

Erik Tak Tahu Buang Potongan Tubuh Wanita Hamil Korban Mutilasi

image_pdfimage_print
Sidang mutilasi wanita hamil di PN Tangerang.(Fbi)

Kabar6-Rifriadi Gusmandala alias Erik, terdakawa kasus pembunuhan dan mutilasi yang berperan membantu terdakwa Kusmayadi alias Agus membuang potongan tubuh wanita hamil, Nur Atisya alias Nuri, mulanya tidak tahu menahu tentang bungkusan plastik yang dibuangnya itu adalah potongan tubuh Nuri.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus tersebut, yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Selasa (20/9/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan itu terungkap, bahwa Erik baru mengetahui bungkusan plastik yang dibuangnya itu berisi potongan tubuh Nuri, setelah selesai membuang bungkus plastik yang diperintahkan terdakwa Agus.

“Dia (Erik) mengaku ke penyidik membuang bungkusan plastik berisi potongan tangan dan kaki Nuri di dua tempat. Setalah berhasil dibuang, Dia (Erik) baru diberitahu bila yang di buang itu potongan tangan,” ucap Wahyudi, Penyidik Polsek Cikupa dalam kesaksiannya.

Wahyudi menjelaskan, Erik mengaku awalnya hanya diminta Agus untuk membuang bungkusan plastik berisi potongan tangan dan tas merah yang berisi potongan kaki Nuri.

Diterangkannya, bungkusan plastik berisi potongan tangan korban itu dibuang Agus bersama Erik di Tigaraksa. Sementara tas merah berisi potongan kaki dibuang keduanya di kali dekat pabrik Sura Toto.

“Kalau potongan tangan di Tigaraksa, kami temukan dua-duanya yang mulia, tapi untuk potongan kaki tidak ketemu, hanya tas merahnya saja yang ditemukan,” ujar Wahyudi.

Diceritakan Wahyudi, sebelumnya Erik tidak tahu menahu soal isi bungkusan tersebut. “Pada saat diminta Agus mengantarkannya, Erik menunggu diatas motor di bawah kamar kontrakan yang dihuni Agus dan korban,” ujarnya.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut, I Ketut Sudira kemudian menanyakan alasan polisi turut melakukan penangkapan kepada terdakwa Erik.

“Awalnya kami mintai keterangan sebagai saksi yang mulia. Lalu berdasarkan keterangannya (Erik), terbukti turut membantu bersama-sama menghilangkan alat bukti potongan tubuh korban yang mulia,” tandas Wahyudi.**Baca juga: Pengacara Terdakwa Mutilasi Tak Yakin Kliennya Rencanakan Pembunuhan.

“Benar begitu saudara Erik,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa Erik, yang langsung dijawabnya dengan mengangguk dan berkata.”iya benar,” ujarnya.**Baca juga: Pemutilasi Janda Hamil di Cikupa Diancam Hukuman Mati.

Sedianya, dalam persidangan tersebut, JPU Desta Anggara mengatakan, pihaknya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan kali ini.**Baca juga: Sidang Mutilasi Wanita Hamil, Begini Pengakuan Pemilik Rumah Kontrakan.

Tiga saksi tersebut yakni pemilik kontrakan, anak pemillik kontrakan Budiono dan anggota Polsek Cikupa Aipda Wahyudi.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email