oleh

Enam WNA Tiongkok Buronan Interpol Tertangkap Dideportasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menggiring enam orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

 

Komplotan penjahat ini ternyata telah lama menjadi buronan interpol Polisi Negara Republik Rakyat Tiongkok dan langsung dideportasi untuk serahkan ke aparat penegak hukum negara asalnya. Keenam tersangka antara lain berinisial LC, CSW, LQ, ZP dan FQ.

 

“Para tersangka warga negara asal Cina ini merupakan jaringan pelaku penipuan online dan pemalsuan,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Krishna Murti, kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jum’at (20/6/2015).

 

Dijelaskan, dalam aksinya di berbagai wilayah di Indonesia telah banyak memperdaya korbannya. Sasaran korbannya adalah warga negara Tiongkok yang berada di Tanah Air.

 

Krishna sebutkan, para pelaku selama kurun 2008 juga telah terlebih dulu beraksi di negara asalnya dengan modus serupa. Kemudian pada 2011 pihak Interpol menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada keenam tersangka.

 

“Setelah berhasil tertangkap, kami langsung deportasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian Cina,” jelas Krishna. ** Baca juga: Centeng Jupiter Spa Digelandang ke Polsek Serpong

 

Saat diangkut dan digelandang petugas Jatanras Polda Metro Jaya, tangan seluruh tersangka dalam keadaan diborgol. Semua tersangka terus menunduk dan menutupi wajahnya menghindari sorotan kamera awak media.(bon/yud)

Print Friendly, PDF & Email