oleh

Enam Tersangka Narkoba yang Ditangkap Polres Tangsel Terancam Pidana Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap enam tersangka narkoba yang beredar di wilayah hukum Tangsel. Enam tersangka itu berinisial P alias J, TH alias TO, OA, JS, HA, dan AR.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, tersangka P alias J ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cantinga, Komplek Cantinga, Blok A 9/4, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Lalu, TH alias TO ditangkap di pinggir Jalan Raya depan Alfamidi Perumahan Citra Garden 1, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Lalu dua pelaku OA dan JS ditangkap di samping Mini Market Lawson, Jalan Meruya, Jakarta Barat,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (24/11/2020).

Kemudian, tersangka HA ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta II, Larangan Utara, Larangan, Kota Tangerang. “Untuk A.R ditangkap di pinggir Jalan Raya BSD Utama depan Cluster Simplycity Desa Situgadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

**Baca juga: Pilkada 2020, Polri Petakan Tangsel Kategori Sangat Rawan

Keenam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(eka)

Print Friendly, PDF & Email