oleh

Enam Kades di Kabupaten Diduga Anggota Partai Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kabupaten Tangerang angkat bicara ihwal adanya sejumlah kepala desa yang terlibat dalam deklarasi sosok bakal calon presiden (capres) 2024. Perangkat desa yang “nyemplung” sedang didalami bagiannya dalam partai politik tertentu.

“Ada enam kepala pemerintahan desa Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi bagian dari partai politik, KPU pastikan keenam kepala desa ini tidak dibenarkan dalam partai politik sebagai bagian dari hasil pengawasnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Air Andi Irawan, Kamis (1/9/2022).

Ia menyebutkan, dalam dugaan enam oknum kepala desa yang tercantum ini, belum ada perangkat desa yang namanya sebagai bagian dari partai politik. Hasil pencermatan Bawaslu pun sampai sejauh ini tidak menemukan TNI/Polri sebagai anggota.

“Pencermatan Bawaslu ada profesi pemerintah desa, apakah benar dalam sipol itu sebagai pengurus partai politik, nah ini sedang dikaji dan ini akan di pastikan oleh DPMPD dan KPU itu sendiri yang punya kewenangan pecermatan secara sistem. Sejauh ini untuk TNI/Polri belum ditemukan namanya,” katanya

Air melanjutkan, dalam pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPD guna mengendalikan pembinaan terhadap oknum kepala desa yang tercantum namanya. KPU akan segara memastikan oknum kepala desa yang tercantum, dikarenakan Bawaslu hanya melihat dari Sipol dari berbasis data yang didapat.

“Kita mendapatkan data itu dari Sipol, namun untuk data yang lengkapnya sudah diserahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

“Kapasitas itu bisa di sampaikan kepada KPU dikarena yang kita berikan data secara clier ada di Sipol, termasuk juga ada partai politik besar, salah satunya ada 4 orang yang mandi partai politik yang sama, yang 2 orang kepala desa ini beda partai,” sambungannya.

**Baca juga: Polisi Jerat 9 Orang Tersangka Perusakan Portal di Pakuhaji Tangerang

Air menyatakan, proses pencoretan nama dalam sistem online itu sangat cepat, dan mudah, kemungkin besar dalam hall ini butuh kelarifikasi tanggapan dari yang dipantau, yang dipantau itu berhak untuk menyatakan tanggapan masyarakat, sehingga parpol memberi tanggapan.

“Kita belum menemukan ASN yang bergabung di parpol, namun saya sudah mengantongi desa mana saja yang sedang berkaitan dengan parpol,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email