oleh

Empat Varitas Padi Lokal di Pandeglang Resmi Terdaftarkan ke Kementan

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat jenis varietas pangan lokal Kabupaten Pandeglang resmi terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian.

“Dari 17 jenis varietas lokal yang di usulkan oleh Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pertanian, baru 4 varietas yang telah terdaftar,” kata Sekretaris Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian M.Prama Yufdhy saat melakukan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita di Gedung Garuda Pendopo, Rabu (16/1/2019).

“Adapun varietas yang telah memiliki tanda daftar tentunya memerlukan proses adaptasi dan pemurnian, pemeriksaan kelengkapan data pendukung, dan varietas tersebut memiliki rasa atau ciri khas masing-masing di tiap daerah,”tambahnya.

Menurutnya, varietas lokal memegang peranan penting dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat, terlebih jika dapat dilestarikan dan dimanfaatkan dengan benar.

“Perlu upaya yang maksimal dalam pendataan jenis varietas lokal agar potensi seluruh varietas dapat dikembangkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Selain menyerahterimakan dokumen ke empat tanda daftar tersebut kepada Bupati Pandeglang, pihaknya juga memberikan bantuan untuk para petani yang lahannya kena musibah bencana tsunami dan banjir.

“Kami berikan 6 ton benih padi, dan bantuan logistik,“ ujarnya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Nasir mengatakan pihaknya telah melakukan proses pengusulan dokumen pendaftaran 17 varietas lokal pada bulan september lalu kepada PPVTPP Kementerian Pertanian.**Baca juga: Kepala BPTJ: Nanti Bakal Dibuat Jalur Timbangan Untuk Truk Tambang.

“Dari 17 varietas yang di daftarkan, 4 varietas telah dinyatakan selesai proses pendaftaran, adapun ke empat varietas tersebut yaitu padi varietas carogol, beureum saetik, jalawara hawara, dan paray, semua varietas yang terdaftar berasal dari Cibaliung. Adapun 9 varietas lainya masih dalam proses pendaftaran, dan 4 varietas lainya di tolak karena harus ada perbaikan penamaan dari pemilik,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email