oleh

Empat Tersangka Penipuan Rapid Test Segera Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga dari empat tersangka penipuan penjualan alat rapid test covid-19 merupakan warga Banten, yakni DN asal Kabupaten Tangerang, HM dan HF asal Kota Serang. Sedangkan satu lagi, UC, merupakan warga Nigeria.

Mereka akan segera disidangkan l, atas penipuan bermodus business email compromise (BEC). Korbannya seorang WN Belanda yang mengalami kerugian Rp 52 miliar.

Sebelumnya dua warga Banten juga terlibat kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia perkara penipuan penjualan ventilator dan monitor Covid-19 jaringan internasional dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 58,83 miliar bersama dua tersangka lain.

“Tentu kenapa diserahkan kepada kami, karena lokus delikti ada disini (Banten),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana, Selasa (09/03/2021).

Disampaikan Asep, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, mereka akan segera disidangkan. Kini tiga tersangka dititipkan di Rutan Mabes Polri dan satu tersangka di Lapas Klas II A Cilegon.

“Berkas perkara yang dibuat oleh teman penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya.

Asep menuturkan, tersangka UC dan AR seorang DPO, berperan sebagai otak dari kejahatan penipuan jariangan internasional tersebut. Tersangka HF merupakan direktur CV. SD Biosensor Inc sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut, yang menampung aliran uang ilegal hasil penipuan.

Kemudian, perusahaan Mediphos Medical Supplies B.V Belanda beberapa kali mengirimkan uang untuk pembelian alat rapid tes antigen ke perusahaan fiktif tersebut hingga mengalami kerugian Rp52 miliar.

Lalu tersangka HM yang juga menjabat direktiur perusahaan fiktif itu diperintahkan tersangka UC untuk mentransaksikan setiap uang yang masuk ke rekening. Sementara tersangka Dani berperang mengambil uang dollar Amerika di Money Changer Indo Jakarta.

**Baca juga: Jalan Menuju Anyer Macet Panjang, Tiga Truk Tabrakan Beruntun

“Barang bukti yang kita terima sekitar 27 miliar karena sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email