oleh

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Bujur Timur Dijebloskan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat orang tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti 2015 di Kementerian Pertahanan RI, diperiksa dan sekaligus dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL, Kamis (12/01/2023).

Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Kabar6, Jumat (13/01/2023).

Dikatakannya, adapun 4 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; Laksamana Muda  (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016; dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

Kini keempat orang tersangka diamankan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, menurut Kapuspenkum, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum.

Adapun tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para Tersangka.

**Baca Juga: Marak Pabrik Baja Abal-abal di Banten, Mendag: Krakatau Steel Bisa Bangkrut 

“Perbuatan para tersangka dalam perkara ini yaitu bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT),” kata Kapuspenkum.

Meski demikian, kata Kapuspenkum, pada kenyataannya satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Kapuspenkum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email