oleh

Empat Pengedar Sabu di Tangsel Jaringan Lapas Banten

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Keempat pengedar sabu yang tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di wilayah Banten.

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menyebutkan, setelah melakukan pengembangan, keempat pelaku yaitu Bck (31), Sgt (34), Gbr (36) dan Bbm (33), mendapatkan sabu seberat 686,98 gram dari dalam Lapas.

“Sabu itu didapat pelaku bekerjasama dengan seorang narapidana yang berada di Lapas Banten, tapi saya belum bisa jelaskan Lapasnya, karena masih dalam proses pengembangan kasus,” ujarnya dalam Rilis di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2017).

Ayi menyebutkan, bila dalam aksinya keempat pelaku punya peran masing-masing. Mulai dari pengendali, pengedar hingga pengecer.**Baca juga: Tangkap Empat Pengedar, Polres Tangsel Sita 686 Gram Sabu.

“Pengendalinya berada dalam Lapas masih DPO. Kita selidiki,” paparnya.**Baca juga: Diprotes Warga, DLHK Surati Dua Perusahaan di Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tangsel menyita barang bukti sedikitnya 686,98 gram sabu-sabu, dari empat bandar narkoba. Salah seorang pelaku tertangkap di Apartement Grandpark View Serpong.(cep)

Print Friendly, PDF & Email