oleh

Empat Pemohon Ajukan Data Informasi ke PPID Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mursan Sobari, mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memperoleh data informasi terkait sebuah kebijakan harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID).

Prosedur itu sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Otonomi daerah mendorong agar setiap daerah membentuk PPID,” ujar Mursan, kepada Kabar6.com di Serpong, Senin (15/10/2012).

Ia menjelaskan, penetapan PPID di Kota Tangsel telah memiliki payung hukum tetap. Yakni melalui surat keputusan walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID Utama dan PPID Pembantu. PPID dibentuk untuk melayani kebutuhan masyarakat akan keterbukaan informasi.

Ketika ada individu atau kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan data informasi ke Pemkot Tangsel. Maka, terang Mursan, PPID utama akan langsung koordinasi dan mengkomunikasikan kepada PPID pembantu di perangkat daerah yang dituju.

Keinginan memperoleh informasi itu pun, terang Mursan, harus diketahui nama personal atau lembaga pemohon serta tujuan memperoleh informasi yang diinginkan. “Nantinya PPID utama yang memutuskan menerima atau menolak pengajuan informasi dari pemohon,” terangnya.

Hingga kini pemerintah daerah setempat telah menerima empat pengajuan dokumen terkait kebijakan yang telah bergulir. Keempat pemohon itu antara lain atas nama Muhammad AS, TRUTH dan JARAK.

“Ada empat pihak yang mengajukan perolehan informasi. Selama ini sudah di fasilitasi dan kita ingin memberikan kepuasan kepada mereka yang ingin memperoleh informasi,” terang Mursan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email